SERGAI | Bisanews.id | Tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Zainal Arifin Sipahutar (62), warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang tidur di ruang tamu terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5368 XAP miliknya telah hilang.
Korban segera memberitahu istrinya, Doini Br Simbolon (58), dan anaknya, Siti Amaliyah Sipahutar (23). Setelah mengecek sekitar rumah, mereka menemukan engsel pintu dan jendela dalam kondisi terbuka. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, SH, langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, A P alias I (26), sedang berada di teras sebuah sekolah madrasah di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, A P alias I mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menyerahkannya kepada rekannya, R I alias R (27), untuk dijual. Motor tersebut akhirnya dijual seharga Rp 1,2 juta, dengan pembagian hasil Rp 1 juta untuk A P alias I dan Rp 200 ribu untuk R I alias R.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian memburu R I alias R. Pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkapnya di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban. Dalam interogasi, R I alias R mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motor tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku A P alias I jelas melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang telah dijual pelaku. Selain itu, IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang ke arah kanan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” pungkasnya.
(Herry)





