Polsek Tanjung Beringin Bekuk Tersangka Pencuri Vario

Polsek Tanjung Beringin Bekuk Tersangka Pencuri Vario
Waka Polres Sergai Kompol Syofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin dan Kanit Res, ketika menyampaikan siaran pers kasus pencurian ranmor. Di belakang terlihat tersangka Y alias A. (Foto: Ebiet/Bisanews).

SERGAI | Bisanews.id | Sahroni (57), warga Dusun III, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) berkunjung ke rumah keponakannya Nurhaliza di Dusun II, desa yang sama.

Sahroni datang naik Honda Vario hitam merah jambu BK 5937 MN pada Jumat (29/7/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Vario-nya diparkir di halaman rumah keponakannya.

Selang satu jam berbincang dengan keponakannya, ketika pamit pulang dirinya kaget karena Vario tersebut sudah raib, diduga digondol maling kendaraan bermotor (ranmor).

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK. MIK melalui Waka Polres Sergai Kompol Syofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T. Sihombing dan Kanit Res Polsek Tanjung Beringin Iptu Maruli Sihombing, di Mapolres Sergai, Selasa (2/8/2022).

Kejadian itu, lanjut Syofyan, sontak membuat keponakan Sahroni heboh dan bertanya kesana kemari, apa ada melihat orang mengambil Vario pamannya tersebut.

Untunglah ada seorang saksi bernama Nurain. Dia menjelaskan, tadi dirinya melihat dua pria di halaman rumah Nurhaliza sedang menghidupkan sepeda motor yang hilang tersebut.

Kesaksian itu diperkuat Ahmad (tetangga Nurhaliza). Ahmad mengaku dirinya kenal dengan salah seorang pria yang membawa kabur Vario tersebut, yaitu Y alias A, warga Kec. Teluk Mengkudu, Sergai.

Setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, akhirnya malam itu juga Sahroni melapor ke Polsek Tanjung Beringin.

Tak menunggu lama, atas perintah Kapolsek Tanjung Beringin AKP T. Sihombing, personel Opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Res Iptu Maruli Sihombing langsung bergerak. Sehari kemudian, Sabtu (30/7/2022), Y alias A dibekuk di rumahnya saat lagi beristirahat.

Saat diinterogasi petugas, Y alias A ‘nyanyi’. Dia mengaku pencurian itu dilakukannya bersama temannya D (belum tertangkap). D yang bertugas sebagai eksekutor, sedangkan A mengawasi lokasi sekitar TKP.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Seorang Terduga Pengedar Sabu, 1 Lagi Buron

Kata A, D menggunakan kunci T ketika mengambil Vario tersebut. D sebagai otak pelaku yang menjual Vario tersebut. Sedangkan A hanya menerima bagian saja.

Saat ini, lanjut Waka Polres Kompol Syofyan, tersangka D lagi dikejar personel Polsek Tanjung Beringin.

“Tidak tertutup kemungkinan, kasus pencurian ranmor selama ini juga diotaki oleh D. Yang jelas sudah ada 2 Laporan Polisi (LP), dan semuanya mengarah kepada D dan teman-temannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Syofyan.

Writer: EbietEditor: Abdul Muis