Proses Lahirnya Perda 01/2024 Dinilai Abaikan Uji Publik

Proses Lahirnya Perda 01/2024 Dinilai Abaikan Uji Publik
Gedung DPRD kota Medan. (Poto : dprdmedan).

MEDAN| Bisanews.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menengarai proses lahirnya Peraturan Daerah (Perda) 01/2024 Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengabaikan uji publik.

“Padahal Sesuai Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan atau secara tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) LSM LIRA Sumut, Andi Nasution di Medan, Minggu (28/4/2024).

Tahapan-tahapan untuk melaksanakan uji publik, kata Andi Nasution di antaranya, menyebarkan undangan kepada stakeholder, memberikan berkas kurikulum, memberikan lembaran sebagai media untuk menulis saran.

“Pemko Medan, dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Pemko Medan, disinyalir tidak melakukan hal ini, sehingga mengundang reaksi keras dari masyarakat setelah perda tersebut ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya lagi.

Saat ini segencar apapun Pemko Medan melakukan sosialisasi perda tersebut, penolakan di masyarakat tetap saja terjadi.

Akibatnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadi ‘sasaran tembak’ masyarakat akibat kebijakan yang dianggap sangat memberatkan tersebut.

“Karena hal ini bersentuhan dengan masyarakat luas, bukan hanya kajian dan pendapat akademisi saja yang dibutuhkan, tetapi pendapat banyak pihak sebagaimana amanat UU No 13 Tahun 2022,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Andi, perda tersebut tidak mencantumkan Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai konsideran.

Padahal, konsideran itu menggambarkan peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebathinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

Andi Nasution juga menyesalkan sikap DPRD Kota Medan yang mudah begitu saja turut membubuhkan tandatangan.

Baca Juga:  Istri Wabup dan Ketua DWP Sergai Salurkan Bantuan ke Posko Banjir di Tanjung Beringin dan Sei Rampah

Dia menengarai, DPRD Kota Medan tidak membahas secara detail peraturan yang merupakan inisiatif pihak eksekutif tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD Medan tentunya lebih bersikap terhadap kepentingan rakyat. Jangan coba coba mengatas
namakan rakyat, tetapi praktiknya menyakiti hati rakyat,” pungkasnya.(ayu)