ASAHAN I Bisanews.id I Barisan Muda Karya Peduli Bangsa (BMK-PB) menyoroti tajam polemik status lahan pada proyek pembangunan lantai jemur milik Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Asahan.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya kontradiksi krusial antara klaim dinas dengan pengakuan warga setempat. Permasalahan bermula ketika sejumlah warga di lokasi pembangunan mengaku tidak pernah menandatangani maupun mengeluarkan surat hibah tanah untuk proyek tersebut.
Berseberangan dengan pengakuan warga, Dinas Ketapang Asahan bersikeras bahwa pembangunan fisik itu telah sesuai prosedur administratif, termasuk mengantongi surat persetujuan penggunaan tanah dari pemilik lahan.

Ketua BMK-PB, Rija Nurmansyah Tanjung, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus memicu konflik sosial di tengah masyarakat. ”Kami melihat ada jurang pemisah yang lebar antara klaim sepihak Dinas Ketapang dengan fakta yang disampaikan warga di lapangan. Jika warga merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, lalu dari mana surat persetujuan yang dipegang dinas tersebut? Hal ini harus diusut tuntas,” tegas Rija kepada Bisanews.id, Minggu (11/10).
Lebih lanjut, BMK-PB mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Asahan untuk segera memanggil Kepala Dinas Ketapang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mengaudit transparansi pengadaan aset serta memeriksa keabsahan dokumen pendukung pembangunan lantai jemur tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menunggu klarifikasi terbuka dan pembuktian keabsahan dokumen dari Dinas Ketapang Asahan demi menjamin transparansi publik. (KS)






