Medan | Bisanews.id — Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PW MABMI Sumut) menegaskan bahwa Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Medan yang sah adalah keoengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19/ORG/PW.MABMI-SU/SK/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024. Kepengurusan ini dipimpin oleh ketuanya Ir. Tengku Syahmi Jihan, M.Si.
“Apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dianggap ilegal dan inkonstitusional,” kata Sekretaris PW MABMI Sumut, H. Aja Syahri, M.Sos kepada wartawan dakam temu pers di Kantor PB MABMI Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (5/5/2025).
“Segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan, tidak menjadi tanggung jawab PW MABMI Sumut,” tambah Aja Syahri.
Pengurus Besar (PB) MABMI yang hadir di sini juga menegaskan SK PW itu sudah sesuai AD/ART. PB yang hadir Dr. H Milham Yusuf, MA, Drs. H. Asrin Naim, Syahril Tambuse, SH, H. OK. Azhari, SE, OK. Herudinata, Drs. H. Husein Al Mahalli, SH dan Drs. Chairul Anwar.
Sekretaris PW didampingi pengurus harian lainnya Dra. Tarwiyah Hakim, Drs. Rahmad Jamil, Dr. Hayatsyah dan Dr. Azizul Khilis menjelaskan, kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ir. Tengku Syahmi Johan, M.Si telah melalui prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MABMI, serta telah resmi dilantik oleh Ketua PW MABMI Sumut Ir. H. Zahir, M.AP dan dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar (PB) MABMI Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum. Kepengurusan ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh unsur lembaga dan instanai di Kota Medan, termasuk Wali Kota, Kapolrestabes, DPRD Medan, hingga Kajari Medan.
Kronologi Keabsahan
Menurut Aja Syahri, masa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2019–2023 telah berakhir tanpa terlaksananya musyawarah daerah (Musda). Akibatnya, kepengurusan tersebut dibekukan, dan PW MABMI membentuk tim karateker berdasarkan SK Nomor 01/PW-MABMI/SU/IV/2024 tertanggal 20 April 2024, dengan masa tugas enam bulan.
Tim karateker yang dipimpin oleh Dra. Tarwiyah Hakim dan Rahmadi Jamil, S.Ag., M.Pd.I bertugas menata ulang kepengurusan dan menyelenggarakan musda. Sejumlah pertemuan dengan pengurus cabang dilakukan, termasuk klarifikasi legalitas dan administratif. Terungkap bahwa beberapa cabang belum sah dan tidak memenuhi syarat administratif.
“Sebagian besar SK cabang diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan beberapa pengurus tidak hadir dalam klarifikasi tanpa alasan jelas,” ungkapnya.
Setelah laporan tim karateker dikaji, PW MABMI Sumut menyatakan bahwa hasil Muscab yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan tidak sah dan dicabut.
Pengambilalihan dan Penetapan Pengurus Baru
Karena karateker gagal menyelenggarakan Musda dalam tenggat waktu, PW MABMI Sumut mengambil alih penuh proses pembentukan kepengurusan, sesuai Pasal 8 Ayat 6 ART MABMI. Dalam rapat bersama PW dan tim karateker, ditetapkan kepengurusan baru PD MABMI Kota Medan melalui SK tertanggal 20 Desember 2024.
Adapun struktur inti kepengurusan yang ditetapkan yaitu, Ketua: Ir. Tengku Syahmi Johan, Sekretaris: Rudi Suntari, Bendahara: Dra. Hj. Rohanim.
Pelantikan resmi dilaksanakan pada 26 April 2025 di Hotel Grand Kanaya, Medan, dihadiri jajaran pengurus PB MABMI, sejumlah pengurus PD antara lain Deli Serdang dan Binjai, serta perwakilan Pemerintah Kota Medan. Penyerahan dokumen legalitas dari PW kepada PD MABMI Kota Medan turut mengukuhkan keabsahan dan pengakuan secara nasional terhadap kepengurusan baru ini.
PW MABMI Sumut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, diharaokan kepengurusan sah PD MABMI Kota Medan melakukan audiensi kepada Wali Kota Medan, Kapolrestabes, DPRD Medan, Kajari, dan pihak lainnya.
“Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak di Medan mengetahui siapa kepengurusan yang sah dan legal,” ujar Aja Syahri. (am)





