Ranperda Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Batu Bara Tak Perlu Dilanjutkan Jadi Perda

Ranperda Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Batu Bara Tak Perlu Dilanjutkan Jadi Perda
Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima terlihat hadir dalam rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus II dan Pansus III, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (24/7/2023). (Foto : Humas DPRD Batu Bara). 

BATU BARA | Bisanews.id |Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Batu Bara tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah (perda), namun cukup dengan peraturan kepala daerah.

Hal itu ditegaskan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Batu Bara dalam laporannya yang dibacakan juru bicaranya pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus II dan Pansus III, di Gedung DPRD Batu Bara, Senin (24/7/2023).

Menurut Pansus II, sesuai arahan Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri, agar sebelum pembahasan ranperda sampai pada tingkat pansus, harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas yang mengajukan ranperda dengan bagian hukum dan Bapemperda.

Sementara Pansus III yang menangani Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam laporannya menyebutkan, setelah proses pembahasan, terjadi beberapa perubahan pada bagian Menimbang, yang semula 2 poin menjadi 3 poin. Kemudian, pada bagian Mengingat mengalami penambahan 3 dasar hukum, sehingga menjadi 22 poin.

Selain itu, jelas Pansus III, batang tubuh Ranperda juga mengalami banyak perubahan. Sehingga, pada hasil akhir pembahasan batang tubuh Ranperda itu berubah menjadi 44 pasal, 33 ayat, dan 252 poin.

“Kepala daerah harus menyusun Peraturan Bupati yang berisi mengenai SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan perda”, kata Juru Bicara Pansus III DPRD Batu Bara.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, itu dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima.

Baca Juga:  Pemko Berharap KPU Medan Rekrut KPPS Pilkada yang Berintegritas
Writer: IsoEditor: Abdul Muis