Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan Disetujui

Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan Disetujui
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menandatangani persetujuan Ranperda UMKM sebagai Perda dalam rapat paripura yang di Gedung DPRD Medan, Senin (18/3/2024). (Foto : Pemko Medan).

MEDAN | Bisanews.id |Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripura di Gedung DPRD Medan, Senin (18/3/2024).

Penandatanganan persetujuan tersebut dilaksanakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus, karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby dalam sambutannya.

Menurut dia, UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Di samping itu, ujarnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, tambah Bobby, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi, lanjutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan pemerintah, temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh pemerintah pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Zahir Tambah Hadiah Juara-Juara Kompetisi Piala PAC PP Nibung Hangus

Pengembangan UMKM, menurut Bobby, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional, mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha, sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan ekonomi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Bobby berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

Sebelumnya, pada rapat paripurna tersebut 8 fraksi dalam pandangan akhirnya menyatakan setuju Ranperda disahkan menjadi Perda. (ayu)