Rektor Univa Apresiasi Kapolres Labuhanbatu

Rektor Univa Apresiasi Kapolres Labuhanbatu
Rektor Univa Basyarul Uliya Nasution SH MM. (Foto: Ayu/Bisanews.id).

LABUHANBATU | Bisanews.id | Rektor Universitas Al Wasliyah (Univa) Basyarul Uliya Nasution SH MM mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022.

Hal itu disampaikan Basyarul untuk menyikapi keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap kasus yang meresahkan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, yang mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Seperti diketahui, Sabtu 19 February 2022 sekira pukul 23.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Iptu Eko Sanjaya SH, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio STrK dan personel harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.

Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38), warga Desa Janji, dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram, dan satu unit timbangan elektrik.

Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) warga Desa Janji, dengan barang bukti uang tunai Rp 20.000 dan satu unit handphone.

Dari penangkapan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka R alias Kombet (39), juga warga Desa Janji. R adalah target polisi. Dia merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 4,8 tahun, yang pada 2019 lalu selesai menjalani hukuman.

Dari tersangka ini disita barang bukti narkotika sabu seberat 1,43 gram dan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan sabu.

Saat tersangka akan dibawa ke mobil, pihak keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga. Sehingga personel Sat Narkoba turun dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Tentang Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Pada Penanganan Perkara Pidana