Resmi, Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Resmi, Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. (Foto: PMJ News/Istimewa)

JAKARTA | Bisanews.id |Pemerintah secara resmi telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal itu disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dilansir dari PMJNews, SKB ini telah ditandatangani tiga menteri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir, penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. “Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Sabu 18 Kg dan Extacy 9550 Butir
Writer: AyEditor: Ayub