Resmi Tersangka dan Ditahan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis

Resmi Tersangka dan Ditahan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

JAKARTA | Bisanews |Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Lokasi-lokasi Pelarian

Polisi mengungkapkan bahwa Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone berpindah-pindah lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi online.

“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Titus menuturkan, kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan dan berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria.

Hingga akhirnya kedua tersangka menempati apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap polisi.

“Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini ke tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong,” paparnya.

“Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini,” tandasnya.

Tak Ada Polwan Saat Penangkapan

Baca Juga:  Wakapolda Sumut Silaturahmi Subuh di Masjid Al Jihad

Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (polwan) dan tidak memborgol saat penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihani.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan karena kedua tersangka disebut sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada penangkapan terhadap mereka.

“Kami mendapatkan info bahwa bersangkutan ada di suatu tempat, dini hari. Kemudian kami mendapatkan informasi juga (tersangka) ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan,” ujar Hengki dalam konferensi pers tersebut.

Kendati demikian, Hengki tidak menjelaskan siapa sosok informan yang membocorkan soal penangkapan kedua tersangka. Karenanya, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk mengejar waktu agar para tersangka itu tidak kabur.

“Tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini kenapa kok tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi dimana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi,” tandasnya.

Writer: AyEditor: Ayub