Robi Barus Desak Dinas Pariwisata Dan Polisi Tindak Tegas The Lion Ktv 

Robi Barus Desak Dinas Pariwisata Dan Polisi Tindak Tegas The Lion Ktv 
Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1, Robi Barus SE, MAP. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1, Robi Barus SE, MAP, mendesak Dinas Pariwisata Kota Medan dan Kepolisian menindaklanjuti dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) The Lion Ktv dan Exekutive Lounge kini masih bebas beroperasi 24 jam nonstop hingga pil ekstasi/inex dibandrol Rp.300 Ribu.

Demikian hal itu disampaikan Robi Barus kepada awak media di Medan, Jumat (26/6/2026).

“Pihak Pemko Medan (Dinas Pariwisata) dan kepolisian harus segera action dan turun langsung menindaklanjuti dugaan informasi tersebut. Di situkan sudah ada aturan jam operasional, jangan dibiarkan The Lion Ktv dan Exekutive Lounge beroperasi 24 jam,” tegas Robi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan agar Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, dan kepolisian dapat segera melakukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan dugaan lain di tengah-tengah masyarakat.

“Jangan sempat warga masyarakat menduga-duga kinerja Pemko Medan, mau jadi apa Pemerintah Kota Medan ini kalau tidak ada penegakan hukum,” ucapnya.

Sekedar informasi, aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan berpedoman pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta regulasi tingkat kota seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 29 Tahun 2014.

Dasar hukum dan ketentuan utama yang berlaku meliputi:Perizinan dan Tanda Daftar Usaha (TDUP): Berdasarkan Perwal No. 29 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2009, setiap pengusaha kelab malam, diskotik, dan pub diwajibkan memiliki

Jam Operasional dan ketertiban, diatur melalui Surat Edaran Wali Kota, di mana kegiatan hiburan malam wajib membatasi jam operasional dan tunduk pada penutupan sementara selama waktu tertentu, seperti pada bulan suci Ramadan untuk menghormati umat beragama.

Larangan tindak pidana, THM dilarang keras menjadi sarana peredaran atau transaksi minuman keras ilegal, narkotika, serta praktik perjudian dan prostitusi.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan, Odi Batubara dan Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim, Iptu Sihombing saat dikonfirmasi awak media berulang-
ulang terkait dugaan THM The Lion Ktv dan Bar bebas beroperasi 24 jam hingga peredaran narkoba, enggan berkomentar. (rel/ayu)