Medan | bisanews.id | Karena merobohkan tembok yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja serta pihak terkait Pemko Medan terkait bangunan milik warga, maka Ana Kaban dan Elantoni Sembiring selaku pemilik tanah yang terletak di Jalan Bunga Nicole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec Medan Tuntungan Kota Medan, kecewa dan marah.
Maka, Ana Kaban dan Elantoni Sembiring melalui kuasa hukumnya, Samuel Sitompul, SH, CPM dan Rizki Noor Isman, SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas kinerja Satpol PP Pemko Medan yang terkesan dinilai sepihak.
Selain gugatan perobohan tembok, juga terkait masalah tanah yang dinyatakan pihak Pemko Medan merupakan jalur taii air tersebut, langsung disangkal oleh Elantoni Sembiring dengan menyatakan, tidak benar hal itu adanya.
Sebab yang ia tau selama ini, pemilik tanah yang benar adalah, sesuai di atas yaitu, Ana Kaban.
Lalu tanah tersebut, dijual kepada dirinya (Elantoni Sembiring-re). Setelah adanya jual beli, maka Elantoni Sembiring mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, yang mana selama ini tidak pernah ada teguran dari Pemerintah Kota
Medan melalui Dinas Sumber Daya Air mengenai drainase/irigasi.
Apalagi selama ini irigasi/drainasenya telah kering sekian lama, sehingga ditumbuhi pepohonan dan semak.
“Sebenarnya drainase tersebut sudah lama tidak berfungsi, bahkan jauh
sebelum Elantoni Sembiring membeli tanah kami, irigasi dan drenase sudah di tumbuhi pepohonan dan rumput liar alias semak,” kata Ana Kaban pada media di Medan, Rabu (2/10/2024)
Dikatakan, tapi mengapa pada tanggal 4 Juli 2024 silam, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Medan beserta pihak terkait melakukan perobohan tembok bangunan yang dibangun Elantoni Sembiring sebagai batas tanah.
Anehnya lagi, mengapa perobohan tembok tersebut, dilakukan secara sepihak tanpa menghadirkan sang pemilik bangunan yaitu, Bapak Elantoni Sembiring yang dikarenakan tidak berada dirumah.
Dan surat pemberitahuan pembongkaran baru diterima Elantoni Sembiring malam sebelum dilakukan nya pembongkaran pada 3 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.
Menurut Ana, seharusnya terlebih dahulu ada pemberitahuan sampai tiga kali agar jangan asal dirobohkan begitu saja mengingat adat timur yang selalu mengedepankan kata mupakat
Dan atas perobohan yang dilakukan Pemko Medan lewat aparatur terkaitnya, maka Elantoni Sembiring mengalami kerugian baik secara materi dengan rusaknya tembok rumah dan peralatan-peralatan yang berada didalam rumah maupun immaterial yang muncul akibat dari kejadian tersebut.
Elantoni Sembiring mengalami perasaan malu dan rusaknya harkat martabat serta kehormatan keluarga akibat dari kejadian tersebut, sehingga membuat Ana Kaban dan Bapak Elantoni Sembiring menggugat tiga instansi seperti, Dinas Sumber Daya Air Kota Medan, Bina Marga Medan dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Atas kejadian itu, Kuasa hukum Elantoni Sembiring, Samuel Andreas Sitompul SH CPM dan Rizki Noor Isman SH dengan membawa nama besar GWS Law Office di Medan, langsung melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara No. 683/Pdt.G/2024/PN Medan.
Selain itu, terhadap pembongkaran tembok rumah milik Elantoni Sembiring, pihak kelurahan juga tidak menyediakan fasilitas mediasi terlebih dahulu untuk membahas mengenai perobohan tembok tersebut.
“Kita tunggu perkembangannya, namun kita tidak diam dalam hal ini mengingat klein kita dirugikan,” pungkas Rizki Noor mengakhiri. (rel)





