Robohkan Tembok dan Polisline Tanah Warga, Pemko Medan Digugat Dua Orang ke Pengadilan Medan

Robohkan Tembok dan Polisline Tanah Warga, Pemko Medan Digugat Dua Orang ke Pengadilan Medan
Febriana Kaban dan Elantoni Sembiring photo bersama usai mengikuti sidang perkara di Pengadilan Medan (PN) kemarin. (Poto : ayu)

Medan | bisanews.id | 2 orang warga Kelurahan Kemenangan Tani, kecamatan Medan Tuntungan mengajukan Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Medan dan Jajarannya di Pengadilan Negeri Medan.

Persoalan ini bermula Akibat Pemko Medan melalui jajarannya melakukan penyerobotan lahan milik Febrianna Kaban dan melakukan perobohan tembok yang didirikan oleh Elantoni Sembiring yang berada di Jalan Bunga Nicole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec Medan Tuntungan Kota Medan pada 06 Juni 2024 lalu.

Pemko Medan mengklaim diatas tanah milik Anna Kaban tersebut, terdapat sebuah tali air (saluran air) sehingga melakukan penertiban. Namun Pemko Medan sendiri tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait klaim tersebut.

Untuk itu, gugatan dilayangkan kedua warga Kelurahan Kemenangan Tani tersebut melalui Kantor Kuasa Hukumnya, yakni GWS Law Office ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dibawah register Nomor Perkara 683/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

Febrianna Kaban sang pemilik tanah di PN Medan, Rabu (9/10/2024) kepada awak media mengatakan, tentang sejarah kepemilikan tanah tersebut yang awalnya dimiliki oleh ayahnya sendiri sejak tahun 1980an, lalu diserahkan kepadanya dan kemudian pada tahun 2023, menjual sebagian tanahnya kepada Elantoni Sembiring yang kemudian mendirikan rumah diatas tanah itu.

Kemudian selama proses pembangunan rumah yang berjalan kurang lebih 6 bulan tidak pernah ada teguran terkait pembangunan. Apalagi Elantoni Sembiring sangat kooperatif dan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan selama proses pembangunan tersebut.

“Justru bapak Elantoni sangat terkejut saat bangunan sudah selesai berdiri, tiba-tiba Pemko Medan melalui jajarannya seperti, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satpol-PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan pihak Kelurahan Kemenangan Tani pada 6 Juni 2024 lalu beramai-ramai datang kelokasi tanah milik saya dengan membawa alat-alat berat dan melakukan penyegelan tanah tersebut tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu dengan merobohan tembok milik Elantoni Sembring tersebut,” kata Febriana kesal.

Baca Juga:  Bupati Asahan Awali Safari Ramadan di Masjid Taqwa

Menurut Febrianna Kaban, selama ini pihak keluarga dan pihak Kelurahan selalu berkoordinasi baik terlebih sebelum terjadinya kejadian tersebut.

“Kami selaku pihak keluarga masih berkomunikasi baik dengan Kelurahan Kemenangan Tani terkait proses penjualan tanah yang berada di Lokasi Kejadian,” ucapnya.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, padahal saya berkomunikasi baik dengan pak lurah sebelum kejadian terkait proses jual beli tanah yang melibatkan pihak pemerintah kota Medan. Tapi kenapa saya tidak diberitahukan akan ada kegiatan perobohan tembok yang berada ditanah saya ini. Apalagi rumah saya sangat dekat dengan kantor kelurahan,” tambah Febrianna Kaban sambil menahan kesedihan.

Terkait kejadian tersebut, tim kuasa hukum Febrianna Kaban dan Elantoni Sembiring dari GWS Law Office yang terdiri dari Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA, Andrie Gusti Ari Sarjono,
SH,MH,CPM,CRA, Ganda Parulian Tambunan SH,CPM, Samuel Andreas Sitompul,SH,CPM, Rizki Noor Isman,SH, Wanda Pasaribu,SH dan Damos tmTambunan SH ditempat yang sama mengatakan, sebelum mengajukan Gugatan PMH yang saat ini sedang berjalan di PN Medan, tim Kuasa Hukum juga telah mengajukan somasi (keberatan) terkait permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait.

Namun tidak mendapat penjelasan yang baik dari pihak terkait klaim Pemko Medan mengenai adanya Tali Air (saluran air) yang berada diatas tanah milik Febrianna Kaban tersebut.

Kemudian tim kuasa hukum Febriana dan Elantoni menjelaskan akibat perobohan yang dilakukan Pemko Medan melalui jajarannya, Elantoni Sembiring mengalami kerugian baik secara materi dengan rusaknya tembok dan peralatan-peralatan yang berada didalam rumah maupun immaterial yang muncul akibat dari kejadian tersebut.

Dan Febrianna Kaban juga mengalami perasaan malu dan rusaknya harkat martabat serta kehormatan keluarga akibat dari kejadian tersebut.

Baca Juga:  Ahmad Arif SE MM : Ipernas Harus Lebih Bersaing di Medan

Sebab cara Pemko Medan melalui Jajarannya yang melakukan penyegelan dengan membentangkan Police Line diatas tanah tersebut, mengakibatkan beberapa pihak yang awalnya iangin membeli sebahagian tanah miliknya Febriana akhirnya tidak jadi.

“Sebab bisa saja mereka mengira tanah milik keluarga saya, tanah bermasalah yang disebabkan arogansi perbuatan Pemko Medan melakukan perobohan dan penyegelan tanah secara sepihak atas tanah milik saya,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara Fahrul dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemko Medan ditempat terpisah mengatakan, berdasarkan dari keterangan surat yang mereka pegang, memang benar sebahagian tanah milik Febriana Kaban merupakan milik Pemko Medan.

“Benar tanah sekian meter yang diklim Febriana merupakan dulunya tali air (jalur hijau). Untuk itulah, Pemko Medan merobohkan tembok dan mempolis linenya,” katanya.

Dan kembali ditanyakan mengapa tidak ada cara yang baik terlebih dahulu, malah Fahrul bungkam seribu bahasa sambil berlalu.

Sedangkan Goncalwes Sirait SH, MH, CPM, CRA selaku kuasa hukum Febriana Kaban dan Elantoni Sembiring menyayangkan tata cara dan prosedur yang dilakukan Pemko Medan yang jelas-jelas menunjukkan sikap kearoganan terhadap warganya sendiri dan tidak mengajak bermediasi terlebih dahulu guna membicarakan permasalahan ini secara arif dan bijak sebagaimana sebelum melakukan perobohan tersebut.

”Untuk jadwal sidang berikutnya adalah, Mediasi para pihak, yang diharapkan dalam perkara ini dapat hadir untuk membicarakan permasalahan ini supaya ditemukan penyelesaian yang terbaik terkait hal ini,” kata Goncalwes serius sekaligus mengakhiri. (ayu)