Medan | bisanews.id | Pembangunan rumah kos-kosan di Kota Medan, sepertinya telah membuat pusing para anggota dewan, karena menimbulkan persoalan baru.
Pembangunan kos-kosan di Kota Medan banyak yang tidak miliki izin atau PBG.
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan, bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) harus menghentikan pembangunan rumah kos-kosan yang tidak memiliki PBG.
Paul pun mengingatkan Dinas PKPCKTR agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan rumah kos kosan yang masih berlanjut.
Demikian hal itu dikatakan Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi IV DPRD Medan, pada Selasa 29 April 2025 lalu.
Hadiri juga dalam RDP pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.
Sesuai ketentuan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 7 ayat (1) dinyatakan setiap orang mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan.
“Jika bangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, belum memiliki izin PBG, atau izinya belum dikeluarkan, harus ditindak,” tegas Paul mengakhiri.
Akhirnya, kesimpulan RDP Komisi VI DPRD Medan tersebut meminta agar aktifitas pembangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun tersebut segera dihentikan. (ayu)





