Saat Hendak Transaksi Sabu Ibu Ini Bakal Gak Jadi Lebaran Bareng Keluarga, Diciduk Satresnarkoba Padangsidimpuan

Saat Hendak Transaksi Sabu Ibu Ini Bakal Gak Jadi Lebaran Bareng Keluarga, Diciduk Satresnarkoba Padangsidimpuan
Saat Hendak Transaksi Sabu Ibu Ini Bakal Gak Jadi Lebaran Bareng Keluarga, Diciduk Satresnarkoba Padangsidimpuan. ( Humas Polres Padangsidimpuan)

Padangsidimpuan | BISANEWS.ID | orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (35) diciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dilansir dari Website Humas Polri, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Solo.

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan MS.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang IRT sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung membekuk wanita tersebut,” kata AKP Jasama.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas sandang warna hitam berisikan 2 kotak permen berisi 10 plastik klip berisi narkotika golongan jenis sabu seberat 1,56 gram, berikut 1 unit HP yang diduga kuat alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial O di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.

MS terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, karena tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Padangsidimpuan, demi menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

AKBP Dudung berpesan kepada masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Wali Kota Medan Turunkan APK

“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kota Padangsidimpuan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” pungkasnya.