SERGAI | Bisanews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan upaya peredaran 24,6 kilogram ganja kering dan menangkap seorang kurir saat melakukan pemeriksaan kendaraan di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial AR alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
1 tas ransel coklat berisi 5 bungkus ganja yang dibalut lakban coklat, 1 tas koper biru berisi 23 bungkus ganja, Uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau,1 lembar tiket penumpang mobil travel Toyota Hiace atas nama AR alias D.
Penangkapan bermula ketika personel Satlantas dan Sat Narkoba Polres Sergai tengah melakukan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU Suka Damai. Sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan tidak menghiraukan arahan petugas.
Merasa curiga, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopir yang diketahui bernama Pirman (33), warga Sidangkai, Tapanuli Selatan. Saat dicecar mengenai alasan mengabaikan instruksi petugas, sopir hanya menjawab terburu-buru.
Tidak puas dengan jawaban itu, petugas kemudian memeriksa barang bawaan penumpang dan menemukan dua tas mencurigakan, sebuah tas ransel coklat dan koper biru yang berisi total 28 bungkus ganja kering. Kedua tas tersebut diakui milik penumpang atas nama AR alias D.
Petugas kemudian membuka salah satu bungkus lakban dan memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial A L, sekitar usia 30 tahun, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka juga mengaku mendapat imbalan Rp500.000 per kilogram apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia menyebut baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi dan dijanjikan akan mendapat ganja secara cuma-cuma.
Total ganja yang berhasil diamankan adalah 24.600 gram (24,6 kg).
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Rabu (3/12) membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana: Penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara 6 hingga 20 tahun. (Herry)





