BISANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial Pl alias Tampan (39) di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada hari Rabu (13/3/2024).
Dilansir dari website Polres Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Jasama menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Pl alias Tampan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan di dalam kamar rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,48 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000, dan 1 buah dompet warna hitam.
Tersangka Pl alias Tampan mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kelurahan Silayang Layang Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 500.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.





