Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa PWI Provinsi Sumut Tahun 2025

Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa PWI Provinsi Sumut Tahun 2025
Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik saat Membuka Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kebaikan Status Anggota Biasa PWI Sumut Tahun 2025, Sabtu (20/12/2025) di Hotel Madani Medan.(BisaNews.id/KIKI SITEPU)

Medan l BisaNews.id I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 200 Peserta melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa yang digelar Sabtu (20/12/2025) di Medan Tepatnya di Madani Hotel.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE mengatakan penerimaan anggota Muda dan kenaikan status anggota Biasa ini di gelar sejak kepemimpinannya yang sudah Empat Tahun.

“Sejak kepemimpinan saya pada Tahun 2021 Anggota PWI 650 Orang. Jadi kalau hari ini lulus semua keanggotaan PWI Sumut Tahun 2025 mencapai hampir 1000 orang. Insya Allah tahun 2025 ini akan mencapai 1000,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakabid Organisasi Rifki Warisan.

Farianda mengungkapkan PWI Sumut membuka kesempatan akhir tahun bahwasannya tahun ke depan belum menerima seleksi.Dan saya harapkan Jagan tegang tegang kali menghadapi dengan happy,santai supaya lancar dan membuat kita sehat

Bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam “rumah besar” PWI. Namun, kesempatan tersebut diberikan dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Dengan mengucapkan Bismillahiromannirohim,Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa PWI Provinsi Sumut Tahun 2025 resmi saya buka,” pungkasnya.

Rifki Warisan menjelaskan syarat menjadi Anggota Muda antara lain aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan media yang berbadan hukum pers, menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Syarat menjadi Anggota Biasa meliputi sudah menjadi Anggota Muda selama dua tahun, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus UKW,” ujar Rifki.(Kiki Sitepu).