ASAHAN | BisaNews.id | Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Asahan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rahmat Fauzi Batubara dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rabu (04/10/2023)
“Rahmat Fauzi Batu Bara terlibat dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) dan tidak sesuai pada tahun 2020, ” jelas Kasi Intel Aguinaldo.
Lebih lanjut dikatakannya, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023.
“Terpidana Rahmat Fauzi Batubara dihukum pidana penjara seselama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan bulan serta membayar uang pengganti Rp117,877,672.00,- subsidair 1 tahun dan 8 bulan penjara.





