JAKARTA | Bisanews.id |Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengatakan selama semester pertama 2023 telah menjerat enam orang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilansir dari Info Publik, enam orang pelaku tindak pidana korupsi juga dijerat dengan sangkaan TPPU, yaitu Muhamad Syahrir terkait suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau, Hakim Agung Gazalba Saleh terkait gratifikasi pengurusan perkara di MA.
“Kemudian, Gubernur Papua Lukas Enembe terkait suap, gratifikasi di Pemprov Papua, Rijatono Lakka terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua, Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Ditjen Pajak, dan Andhi Pramono terkait gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Alex, dalam kanal Youtube KPK, Selasa (15/8/2023).
Lanjut Alex, KPK juga telah melakukan tiga kegiatan tangkap tangan, yakni kasus suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti Riau, kasus suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan kasus suap proyek smart city Kota Bandung.
“Terbaru, pada 25 Juli 2023, KPK juga melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan suap di Basarnas. Nah kalau kita cermati dari kegiatan tangkap tangan tersebut, semuanya ini sebetulnya menyangkut suap pengadaan barang dan jasa,” jelas Alex.
Alex juga menambahkan, terkait dengan DPO dari jumlah total 21, pada semester 1 tahun 2023 ini, KPK telah menangkap dua DPO, yakni Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.
“Sehingga sampai dengan saat ini, KPK masih ada tiga orang yang terdaftar atau tercatat sebagai DPO, yang pertama ini menyangkut Kirana kotama alias Thay Ming, Harun Masiku, ini perkara di KPU, kemudian Paulus Tannos itu perkara KTP-el,” terang Alex.
“KPK masih terus melakukan pencarian terhadap ketiga DPO tersebut, di antaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencarian orang, baik dalam maupun di luar negeri,” sambungnya.