
ASAHAN I Bisanews.id | Seorang ayah berinisial FA (31), warga Kabupaten Asahan, diduga menggauli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korbannya bernama Melati (nama samaran), dan masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, dalam jumpa pers di Mako Polres Asahan, Rabu (5/6/2024), memaparkan, FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah menggauli korban hingga beberapa kali.
“Dilakukan sudah cukup lama oleh tersangka terhadap korban, pada bulan Maret lalu dengan mengajaknya menonton video porno, kemudian tangan meraba hingga ke bagian intim dan dilakukan persetubuhan,” paparnya kepada sejumlah wartawan.
Alasan tersangka tega melakukan hal itu, ujarnya, karena sering terjadi cekcok antara dia dan istrinya. Hingga tersangka melampiaskan nafsu kejinya kepada anak kandungnya sendiri.
Kini, kata Rianto, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, sempat ramai jadi perbincangan, dalam kasus ini terlibat juga kakek dan paman korban sebagai pelaku.
Namun, polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.
“Untuk saat ini masih belum terbukti, kami masih mendalami kasus ini, apabila benar ada terlibat, maka siapapun termasuk kakek atau paman korban pasti akan kami tahan dan kami tindaklanjuti. Saat ini kamu masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.(Kiki)





