Sepekan, Polda Sumsel Ringkus 49 Tersangka Narkoba

Sepekan, Polda Sumsel Ringkus 49 Tersangka Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba dan barang bukti sabu. (Foto : Inews.id/Bisanews.id).

PALEMBANG | Bisanews.id | Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) bersama polres jajaran, dalam sepekan terakhir, mengungkap 36 kasus narkoba dengan 49 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, 37 di antaranya adalah pengedar, dan 12 pemakai narkoba.

“Inilah langkah terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan hingga peredaran barang haram narkoba. Terus dilakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba,” ujar Supriadi, Senin (21/11/2022), di Mapolda Sumsel.

Dari penangkapan puluhan tersangka itu, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 187,25 gram sabu, 316,64 gram ganja, dan 17,5 butir ekstasi.

“Dari barang bukti, setidaknya telah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.474 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba,” katanya.

Sementara polres yang nihil pengungkapan kasus narkoba, ujarnya, adalah Polres Banyuasin, Polres Mura, dan Polres Empat Lawang.

Baca Juga:  Longsor Serasan, 54 Tewas, 36 Jiwa Teridentifikasi
Writer: inews.idEditor: Abdul Muis