Serobot Tanah dan Robohkan Tembok, Aneh Pemko Medan Malah Minta Profosal pada Penggugat

Serobot Tanah dan Robohkan Tembok, Aneh Pemko Medan Malah Minta Profosal pada Penggugat
Febriana Kaban dan Elantoni Sembiring photo bersama usai mengikuti sidang perkara di Pengadilan Medan (PN) kemarin. (Poto :.ayu)

Medan | bisanews.id | Setelah menyerobot tanah milik Febriana Kaban tanpa izin serta merobohkan tembok rumah Elantoni Sembiring warga Jalan Bunga Ncole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec
Kemenangan Medan Tuntungan, malah Pemko Medan bertingkah aneh dengan meminta profosal kepada penggugat.

Dimintanya profoasal kepada penggugat yaitu, Elantoni Sembiring, agar menyerahkan profosal, ada dugaan Pemko Medan ingin membersihkan diri agar publik tau robohnya tembok milik Elantoni Sembiring, disebabkan kesalahan pemiliknya sendiri saat mendirikan tembok tersebut, sehingga harus meminta bantuan pada pemerintah kota Medan.

Maka jelas saja Elantoni Sembiring merasa keberatan begitu juga pemilik tanah, Febriana Kaban. Sebab kedua penggugat menilai Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satpol-PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Tuntungan serta pihak Kelurahan Kemenangan Tani, telah berbuat salah dengan memperlihatkan arogansi serta tutup mata dan telinga soal hukum.

“Jelas-jelas kami dirugikan, kok malah saya pula diminta mengajukan profosal sebagai bentuk permohonan agar diganti kerugian atas tembok rumah saya yang dirobohkan mereka. Emangnya saya pengemis,” kata Elantoni Sembiring didampingi Febriana Kaban selaku pemilik tanah yang diserobot Pemko Medan kepada wartawan di Medan, Kamis (17/10/2024).

Febriana Kaban mengatakan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satpol-PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Tuntungan serta pihak Kelurahan Kemenangan Tani, terang-terangan telah melanggar hukum.

Apalagi, mereka saat memasuki tanah Febriana Kaban serta merobohkan tembok rumah bapak Elantoni Sembiring, tanpa permisi terlebih dahulu dan langsung memasang polisline serta merobohkan tembok rumah yang didirikan Elantoni Sembiring yang berada di Jalan Bunga Nicole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec Medan Tuntungan Kota Medan pada 06 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Pemko Dan Polrestabes Medan Gelar Pertandingan Sepak Bola Gabungan

Sebab Pemko Medan mengklaim diatas tanah milik Febrianna Kaban itu, terdapat sebuah tali air (saluran air), sehingga harus dilakukan penertiban. Namun saat diminta soal surat sebagai bentuk dari pernyataan yang disampaikan salah seorang ASN dari Pemko Medan, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait klaim tersebut.

“Atas kejadian itulah, kami membuat gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah kota Medan dan jajarannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Febriana Kaban dengan nada kesal.

Gugatan yang dilayangkan kedua warga Kelurahan Kemenangan Tani tersebut, melalui Kantor Kuasa Hukumnya, yakni GWS LAW OFFICE ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register Perkara 683/Pdt.G/2024/PN Medan, kali ini telah memasuki agenda mediasi.

Dan pada, Rabu 16 Oktober 2024 kemarin, telah terjadi mediasi antara pihak Febrianna Kaban dan Elantoni Sembiring dengan didampingi Kuasa Hukumnya begitu juga Pihak Pemko Medan melalui Kuasanya Hukum di Pengadilan Negeri Medan.

Namun pada saat mediasi, tak di temukan titik terang. Pasalnya tergugat (Pemko Medan) tidak bersedia memenuhi ganti rugi yang diajukan oleh penggugat. Maka kedua belah pihak memilih melanjutkan proses persidangan atau bisa dikatakan mediasi kemarin tersebut, GAGAL.

Lalu Febrianna Kaban dan Elantoni Sembiring melalui Kuasa Hukumnya akan terus melanjutkan perkara tersebut, pada agenda berikutnya yaitu, sidang perkara Pembacaan Gugatan pada sidang mendatang.

“Kita tetap melanjutkan gugatan kepada Pemko Medan karena jajarannya telah melakukan pelanggaran hukum yaitu, menyerobot tanah milik Febriana Kaban dan merobohkan tembok rumah Elantoni Sembiring,” kata Tim Kuasa Hukum Febrianna Kaban dan Elantoni Sembiring, Rico Goncalwes Sirait SH, MH, CPM di Medan, Jumat (18/10/2024).

Rico Goncalwes selaku tim kuasa hukum mengatakan, akibat perobohan tembok yang dilakukan Pemko Medan, Elantoni Sembiring mengalami kerugian baik secara materil, dimana selain tembok rumah juga peralatan-peralatan yang berada didalam rumah maupun immaterial yang muncul akibat dari kejadian tersebut.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Medan Minta Perda Retribusi Daerah Direvisi

Rico menilai, bahwa tindakan Pemko Medan itu telah menunjukkan sikap arogan pada warganya sendiri. Makanya GWS Law Office sangat menyayangkan atas sikap Pemko Medan yang tak berusaha melakukan mediasi atau menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana sebelum mengambil langkah drastis.

“Maka untuk sidang berikutnya, mediasi akan dijalankan. Kami berharap semua pihak dapat hadir dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik,” ucap Rico

Persoalan ini bermula Akibat Pemko Medan melalui jajarannya melakukan penyerobotan lahan milik keluarga Febrianna Kaban dan melakukan perobohan tembok yang didirikan Elantoni Sembiring yang berada di Jalan Bunga Nicole Raya Lingkungan IV Kel Kemenangan Tani Kec Medan Tuntungan Kota Medan pada 06 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, kedua warga Kelurahan Kemenangan Tani melalui Kantor Kuasa Hukumnya, yakni GWS Law Office yang diketuai Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA, Andrie Gusti Ari Sarjono,
SH, MH, CPM, CRA, Ganda Parulian Tambunan SH,CPM, Samuel Andreas Sitompul,SH, CPM, Rizki Noor Isman,SH, Wanda Pasaribu,SH dan Damos tmTambunan SH serta Meli Pransiska Simanjuntak SH,MH, CPM terus mengawal kasus ini si Pengadilan Negeri (PN) Medan dibawah register Nomor Perkara 683/Pdt.G/2024/PN.Mdn hingga selesai. (ayu)