Sewa Kios Pasar Pringgan Tak Berkuitansi, Syafwan Siregar Mengaku Sudah Menyelesaikan

Sewa Kios Pasar Pringgan Tak Berkuitansi, Syafwan Siregar Mengaku Sudah Menyelesaikan
tampak salah seorang pedagang bumbu di pajak Peringgan Medan Baru Medan. (Poto : rel/Bisanews.id)

MEDAN | Bisanews.id | Pedagang di Pasar Pringgan mengeluhkan biaya pengurusan Surat izin pemakaian tempat berjualan (SIPTB) di Pasar Pringgan, Medan Sumatra Utara.

Masalahnya, pengelola Pasar Pringgan tidak pernah menjelaskan besaran tarif pengurusan SIPTB tersebut secara detail.

“Berdasarkan keterangan pengelola pasar di sini, biaya pokok untuk mendapat SIPTB saja Rp3,5 juta. Ditambah biaya yang lain, mencapai Rp6 juta,” kata Yelda salah seorang pedagang bumbu di Pasar Pringgan Medan, Selasa (22/3/22).

Perempuan yang telah berjualan sejak tahun 2005 itu juga mengaku sudah pernah menyelesaikan pembayaran sewa meski tanpa ada bukti pembayararan.

Yelda bercerita, sebelum pengelolahan Pasar Pringgan beralih dari PD Pasar Kota Medan ke PT Parbens, ia sudah membayar uang sewa ke pengelola Pasar Pringgan untuk 3 unit kiosnya.

Namun karena uang yang baru bisa dibayarkan Rp10 juta, maka iapun baru mendapatkan surat untuk 1 kiosnya, sementara sertifikat untuk 2 kios lainnya masih ditahan.

Masalah pun datang saat Kepala Pasar Peringgan yang menerima pembayaran pertamanya sakit dan kemudian meninggal dunia. Yelda yang sudah membayar Rp10 juta dan kemudian bermaksud membayar kekurangan untuk 2 kios lainnya harus menunggu hingga ada kepala pasar yang baru.

“Aku udah siapkan kekurangannya Rp 5 juta dengan cara cari pinjaman, tapi cukup lama juga aku baru bisa membayar sampai ada kepala pasar yang baru,”terangnya.

Upaya Yelda menyelesaikan pembayaran pun berhasil, dan tetap berlangsung tanpa kuitansi.

Hanya saja, usai membayar kekurangannya, surat izin sewa tidak langsung keluar, hingga pengelola Pasar Pringgan di alihkan ke PT Parbens, setelah 1,5 tahun kemudian menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Pringgan ke PD Pasar.

Pengelola Pasar Pringgan yang baru pun kemudian meminta surat izin menyewa kios. Jika sudah ada, maka pedagang hanya perlu membayar biaya perpanjangan sebesar Rp250 ribu per tahun.

Baca Juga:  Disporasu Gelar Penataran Pelatih Sambo Bersertifikat Nasional

“Karena aku hanya punya satu surat, jadi aku hanya bisa bayar untuk satu kios saja. Sementara dua kios lainnya yang aku pakai sekarang ini gak ada suratnya, walau aku sudah bayar dulu,”jelasnya.

Yelda mengaku sudah menjelaskan kepada pengelola pasar yang baru terkait pembayaran yang dilakukannya dulu. Tetapi pengelola pasar meminta agar Yelda mengurus baru, dan permudah dengan mencicil.

“Tetapi aku gak punya kesanggupan lagi untuk mencicil, karena cicilan untuk biaya sewa yang lama pun belum juga selesai,”sebutnya dengan wajah sedih.

Yelda mengaku keberatan membayar Rp 6 juta per kios, sehingga mendorongnya meminta pendapat dari kerabatnya yang bekerja di PD Pasar. Dari informasi yang diterima disebutkan kalau biaya sewa kios berdasarkan Perda hanya Rp1 juta.

“Sementara berdasarkan keterangan pengelola pasar di sini, biaya pokoknya saja sudah Rp3,5 juta. Ditambah biaya yang lain, mencapai Rp6 juta,”ucapnya.

Karena ketidak mampu membayar biaya sewa, Yelda mengaku sudah mendapat peringatan pertama. Ia merasa menjadi korban ketidak beresan administrasi di Pasar Pringgan.
Dia pun berharap surat izin sewa yang sudah ia bayarkan sekitar tiga tahun lalu bisa dikeluarkan, tanpa harus membayar ulang.

Kepala Pasar Pringgan, Syafwan Siregar saat ditemui mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan yang dialami Yelda.

Syafwan juga menawarkan agar salah satu kios Yelda bisa beralih ke pihak lain dan tidak di bebankan untuk mengurus SIPTB.

“Kita sudah membantu. Kita tawarkan agar salah satu kiosnya dialihkan ke pihak lain,”jawabanya.

Terkait besaran tarif pengurusan SIPT, Syafwan tidak dapat menjabarkannya. Ia berdalih, SK tersebut berada di PD Pasar.

“Besaran tarifnya lupa saya detailnya. Cuma masing-masing tempat jualan berbeda-beda besaran tarifnya. Kalau tidak salah, 15 kali kontribusi.

Baca Juga:  Pabrik Narkoba di Jakbar Bisa Produksi Setengah Kg Sabu dalam 15 Menit