DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pandangan Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pandangan Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Batu Bara.

Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, dan dihadiri seluruh anggota dewan, jajaran OPD, Forkopimda, serta Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Edwin Alzrin, bersama Sekretaris DPRD Izhar Fauzi.

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Batu Bara:

  • Fraksi PDI Perjuangan
    Disampaikan oleh Rachel Rismanauli Perangin-angin. Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 layak untuk dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (Pansus) sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Fraksi Gerindra
    Melalui Muhammad Ridwan, Fraksi Gerindra menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada Pansus yang akan dibentuk, dengan harapan proses berjalan profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab.
  • Fraksi PKS
    Dibacakan oleh Suminah. Fraksi PKS menyatakan rincian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 perlu dianalisis lebih mendalam dalam pembahasan tingkat Pansus.
  • Fraksi PAN
    Syaiful Bahri menyampaikan bahwa Fraksi PAN mendukung pembahasan Ranperda ke tahap selanjutnya, sembari berharap proses dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.
  • Fraksi KDRI
    Menurut Syahril Siahaan, SH, Fraksi KDRI menilai pentingnya percepatan pembentukan Pansus agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dilakukan maksimal dan komprehensif.
  • Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN)
    Fraksi KPN mendorong agar pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur batas penyelesaian paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat berlangsung tertib dan menjadi tahapan awal proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga:  Kartu Mahasiswa USU Bisa Bayar Tol