Soal Zonasi PKL, Wali Kota Medan Diminta Secepatnya Terbitkan Perwal

Soal Zonasi PKL, Wali Kota Medan Diminta Secepatnya Terbitkan Perwal
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat meninjau salah satu pasar di Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengamat Publik, Syafruddin Pohan mendukung launching penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemko Medan baru-baru ini.

Syafruddin yang dihubungi Selasa (25/7/2023), mengatakan, penetapan zonasi perlu dilakukan, karena menyangkut kenyamanan dan estetika Kota Medan.

“Bagaimanapun, zonasi menyangkut kenyamanan dan estetika kota meliputi penataan ruang publik Kota Medan sebagai destinasi wisata. Termasuk visi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang menetapkan Medan sebagai The Kitchen of Asia,” kata Syafruddin.

Dia berharap, Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL akan memberikan kepastian hukum bagi PKL di Kota Medan.

Namun, ungkapnya, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis seperti apa zona merah, kuning, dan hijau itu nanti ditetapkan.

Jika Perwal itu diterbitkan, bilang Syafruddin, maka perlu melibatkan 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan, dan 21 kecamatan yang wilayahnya ada pada yurisdiksi masing-masing.

“Maka itu, saya berharap agar Perwal secepatnya dikeluarkan Wali Kota,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Rabu (19/7/2023) malam lalu Pemko Medan melaunching zonasi PKL berdasarkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL. Zona untuk PKL ditetapkan dalam 3 kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.

Zona merah merupakan kawasan bebas dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan zona kuning merupakan kawasan yang diperkenankan berjualan, namun di jalan-jalan maupun wilayah tertentu dengan jam tertentu.

Sementara zona hijau adalah lokasi yang telah ditetapkan untuk PKL melakukan aktivitas tanpa ada waktu.

Baca Juga:  Pemkab Batu Bara Dan Ditjen Perbendaharaan Sumut Teken MoU
Writer: AyuEditor: Abdul Muis