MEDAN | Bisanews.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menargetkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada wajib pajak paling lama 10 hari.
Hal tersebut terungkap pada Penyerahan Secara Simbolis SPPT PBB dan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun Pajak 2023 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, kepada perwakilan camat, di Hotel Four Foint, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, kunci sukses pembayaran PBB ialah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak, sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.
Tugas itu, katanya, menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Medan. Namun, Bapenda dapat bekerja sama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak.
“Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab, controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan, guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak,” ujar Wiriya.
“Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah, dan diteruskan ke kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang, atau paling lama 30 Maret mendatang,” tegasnya.
Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjutnya, harus ada keterangan yang jelas dari kepling. Karena, PBB sangat penting, sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sekda mengingatkan petugas yang menyampaikan SPPT PBB agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB kepada wajib pajak.
Kemudahannya, yaitu para wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online, melalui M-Banking, ATM, Indomaret, Alfamart, dan aplikasi e-commerce seperti tokopedia.
Sebelumnya Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar dalam laporannya mengatakan, SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun Pajak 2023 langsung diserahkan kepada masing-masing kecamatan se-Kota Medan, agar selanjutnya dapat disampaikan kepada wajib pajak.
“Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2001 lingkungan.” jelas Benny.





