Suara Proletar Minta Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Pimpinan Komisi III DPRD Medan

Suara Proletar Minta Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Pimpinan Komisi III DPRD Medan
Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar, sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusut tuntas dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha mikro diduga oleh Pimpinan Komisi III DPRD Kota Medan.

“Kita apresiasi langkah tegas Kajatisu atas pemanggilan terhadap Ketua Komisi 3 DPRD Medan SP, Sekretaris Komisi III DPRD Medan DRS, bersama Anggota Komisi III DPRD Medan GL dan EA oleh Tim Penyidik Kejatisu,”kata Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak saat ditemui di Lobby Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (5/9/2025) sore.

Dikatakan, dari sejumlah media online yang memberitakan tertera Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025, telah membuktikan keseriusan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha harus sampai finalisasi dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut pria yang konsern dalam kebijakan hukum dan publik ini menyatakan, sangat mirisnya setelah membaca wakil rakyat yang memberikan contoh yang melukai hati rakyat, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terbitnya surat perintah penyelidikan itu tentunya sudah bukti awal temuan dari pihak penyidik.

Ia pun menyampaikan dalam perkara tidak hanya sebatas kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan maupun Bapenda Kota Medan.

“Untuk itu kita mendesak memanggil Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan untuk memberikan keterangan,” ucap Ridwanto.

Sebab keempatnya saat dikonfirmasi wartawan, yang diberitakan selalu menyatakan, itu semua berdasarkan surat perintah dari Ketua DPRD Medan. Makanya supaya ini lebih terang apakah aturan sesuai SOP.

“Kita meminta kepada Bapak Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Muhammad Jefri SH MH untuk memanggil Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen agar perkara ini terungkap ke Publik,” katanya lagi.

Diakhir keterangan persnya, Ridwanto Simanjuntak kembali mengatakan, agar Kejatisu harus menetapkan siapa yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini harus segera, dan jangan dilama-
lamakan.

“Karena hal ini bisa menimbulkan berbagai persepsi dari publik terhadap kinerja kejatisu, jadi agar tidak ada persepsi yang terkesan miring terhadap kasus ini, sebaiknya segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara, Muhammad Jefri SH MH saat dikonfirmasi tentang kelanjutan perkara dugaan pemerasan pasca pemanggilan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Medan dalam balasan whatsappnya mengatakan, masih dalam proses.

“Sedang dalam proses bang,” balasan WhatsApp dari Jefri SH, MH.

Namun ketika dikonfirmasi sehubungan dengan penyelidikan dugaan pemerasan Ketua Komisi III DPRD Medan, pihak penyidik Kejatisu akan mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan?, Aspidsus Kejatisu hanya membalas ada beberapa yang belum penuhi undangan penyidik.

“Ada beberapa yang belum penuhi undangan kita,” pungkas Aspidsus Kejati Sumut tanpa merincikan siapa yang belum memenuhi undangan dimaksud. (rel/ayu)