MEDAN | bisanews.id | Pembayaran lahan warga yang terimbas proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Medan, Medan Marelan, sampai saat ini belum juga menemukan kejelasan akibat terkendala di Kantor ATR/BPN Kota Medan.
Menyikapi masalah itulah, Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Saipul Bahri mengatakan, akan tetap mengawal masalah proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Medan, Medan Marelan, yang sampai menemukan titik terang.
“Sampai saat ini, kami dari Komisi I DPRD Medan masih mengawal masalah ini hingga selesai nantinya. Sebab menurut saya, kasian warga yang tanahnya terimbas proyek Revitaliisasi Danau Siombak belum dibayar,” kata Politisi dari Partai Nasdem ini pada wartawan di Medan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Saipul Bahri, peninjauan sudah dilakukan, bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat sebanyak tiga kali, apalagi menyurati juga sudah.
Dan dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan, Selasa (15/07/25) bulan lalu itu, langsung dihadiri, Sa’id Siregar selaku perwakilan warga, Koordinator Lapangan (Korlap) BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina, Satgas ATR/BPN Kota Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi, Camat Medan Marelan Zulkifli.
Dan dipertemuan yang berlangsung diruang Rapat Komisi 1 DPRD Medan itu, para wakil rakyat meminta adanya kepastian dan solusi, sehingga warga yang lahannya terkena jalur proyek revitalisasi harus bisa dibayarkan segera.
“Artinya kalau tak kita kawal, untuk apa kita melakukan peninjauan langsung dan tiga kali melakukan RDP yakan,” ucapnya lagi.
Saipul Bahri menambahkan, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Muslim Harahap serta Anggota Komisi 1 DPRD Medan Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, Reinhart sudah satu suara dengan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis yang meminta agar menyegerakan pembayaran lahan warga.
Apalagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menyiapkan pembayaran lahan.
Untuk menguatkan, Kabag Hukum Pemko Medan Zunaidi, mengatakan, seharusnya pihak BPN Medan bisa melakukan koordinasi dengan APH bila ada kekhawatiran.
Pada rapat tersebut, Korlap BWS Sumatera II Yudi kepada BPN Kota Medan, mengatakan siap memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk menguatkan pembayaran lahan.
Bahkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim menyatakan, Komisi 1 DPRD Medan bersedia mendampingi atau mendatangi Kantor BPN Medan apa penyebab atau kendala sehingga tidak disetujui dengan dalil Penetapan Lokasi (Penlok) berubah.
“Kita juga siap ke Kantor BPN Medan bahkan bila perlu ke Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta untuk mencari solusinya,” ucapnya.
Dimana Salim dan Efendi mewakili Kantor ATR/BPN Kota Medan menyampaikan bahwa Penlok ada perubahan dari yang sebelumnya dengan sekarang ini.
Selain itu juga keduanya menyampaikan baru ditunjuk menggantikan petugas sebelumnya. Kedua perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Medan segera menyampaikan kepada pimpinan.
Dalam pertemuan tersebut Sa’id Siregar yang mewakili warga meminta agar Kepala ATR/BPN Kota Medan dihadirkan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan untuk mendapatkan solusi.
“Ini sudah pertemuan yang kedua namun belum ada titik terangnya untuk itu pada pertemuan ketiga harus ada solusi atas lahan kami yang terkena jalur revitalisasi,” Mohon Sa’id.
Diakhir pertemuan, Reza yang memimpin rapat mengatakan segera mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan termasuk Tim Satgas yang dibentuk sebelumnya hadir sehingga ada solusinya.
Seusai rapat, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Raja Dhina saat dikonfirmasi berapa anggaran dalam pembebasan lahan revitalisasi, ia hanya mengatakan Rp30 Milliar namun tidak merincinya.
Sementara itu Korlap BWS Sumatera II Yudi menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai, dimana seharusnya warga sudah bisa menerima pembayaran.
Ia pun membenarkan terjadi pergeseran Penlok, namun meski demikian kita menunggu apa solusi dari BPN sendiri. Bahkan Tim Satgas yang dihadirkan tadi juga merupakan pejabat baru jadi dengan perubahan Penlok mereka tidak berani. Dan mengenai Penlok sendiri sudah disampaikan dan menjadi inventaris dari Kantor ATR/BPN Kota Medan.
“Jadi kita tunggulah apa yang diputuskan Kantor ATR/BPN Kota Medan,” ucapnya saat menjawab Konfirmasi yang ditemui sesudah RDP dengan Komisi 1 DPRD Medan.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Proyek Revitalisasi Danau Siombak di tahap awal mencakup pembangunan tanggul sepanjang 1.350 meter, mengurangi dampak banjir rob dan backwater bagi 8.935 jiwa atau 2.248 kepala keluarga (KK) di Lingkungan 1, 5, 6, 7, 8, dan 9 Kelurahan Paya Pasir.
Proyek Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan menelan biaya senilai Rp.42. 581.014.878,- yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara.
Proyek ini anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI melalui Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan SNVT Pembangunan Bendungan sesuai DIPA No. DIPA-003.
06.1.403469/2024 tanggal 24 November 2024. (ayu/rel)





