SERGAI | Bisanews.id | Aksi main hakim sendiri nyaris terjadi di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/3/2025) malam. Beruntung, pihak kepolisian dari Polsek Teluk Mengkudu segera turun tangan dan mengamankan dua pelaku pembobolan kios sebelum amukan massa semakin tidak terkendali.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku, yakni H alias R.K. (37) dan R.H. (36), berhasil diamankan setelah korban bersama warga melacak keberadaan mereka. Kedua pelaku diduga membobol kios milik Yohan Al Fahrozy (23) dengan merusak bagian belakang kios yang ditutupi seng, lalu membawa kabur berbagai barang dagangan senilai Rp3 juta.
Insiden ini bermula pada Senin (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban mendapat telepon dari saksi yang mengabarkan bahwa kios miliknya telah dibobol. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kios dalam kondisi berantakan dan beberapa barang dagangan hilang.
Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian hingga mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, R.H., sempat menawarkan sebuah speaker aktif kepada warga. Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, R.H. mendatangi korban dengan membawa speaker tersebut dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, H alias R.K.
Mengetahui hal itu, korban bersama R.H. mencari keberadaan H alias R.K. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku ditemukan di Dusun II Desa Pematang Guntung. Namun, massa yang sudah tersulut emosi mulai berkumpul dan berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri.
Guna menghindari amukan warga, korban membawa kedua pelaku ke rumahnya di Dusun IV, namun massa tetap mengikuti dan mulai menunjukkan kemarahan. Aparat desa yang berupaya menenangkan situasi tak mampu meredam emosi warga yang semakin memuncak.
Mengetahui situasi yang semakin panas, pihak perangkat desa segera menghubungi kepolisian. Personel Polsek Teluk Mengkudu yang tiba di lokasi berusaha mengevakuasi kedua pelaku, namun sempat mendapat perlawanan dari massa yang ingin menghakimi pelaku.
Kapolsek Teluk Mengkudu kemudian meminta bantuan tambahan dari Polres Serdang Bedagai. Tak lama berselang, tim gabungan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke kantor polisi.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Setelah situasi terkendali, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Mengkudu. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk penegakan hukum kepada pihak berwenang. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan, namun mari kita tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Zulfan Ahmadi.(Herry)





