JAKARTA | Bisanews.id | Narkotika jenis sabu dengan total seberat 36 kilogram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan menangkap satu orang tersangka bernama Robi (38) yang berperan sebagai kurir.
Dilansir dari PMJNews, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri penyuplai narkotika jenis sabu tersebut yang diterima oleh Robi.
“Kita sedang kembangkan kira-kira jaringannya ke mana, ada suplai 36 kg cukup besar. Dan kita yakin di atas yang mengendalikan ini tentunya dia juga punya barang yang lebih besar lagi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Karyoto menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini pihaknya mendapati modus dari pelaku yang menyamarkan narkoba dengan bungkus kopi merek Amerika, Bluebeard.
Total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut yakni 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilo, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu 2 kg, serta 1 unit mobil Honda jazz warna hitam berikut STNK.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.