RANTAU PRAPAT | Bisanews.id | Terdakwa pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan, Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Rabu (19/1/2022).
JPU menyatakan terdakwa yang merupakan warga Lingkungan VI Panjang Bidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kab. Labura terbukti membunuh Ketua MUI Labura (warga Aekkanopan) dengan perencanaan sebagaimana dakwaan kesatu, perbuatan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan matinya orang lain, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” kata JPU membacakan surat tuntutannya pada sidang yang diketuai Welly SH dengan Panitera Pengganti Sapriyono SH, Penasihat Hukum Terdakwa Sohibi SH, dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantau Prapat.
JPU juga menjabarkan kronologis pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura oleh terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di jalan umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Awal kejadian, kata JPU, terdakwa bersama temannya Solihin alias Iin mencuri buah kelapa sawit milik korban menggunakan egrek. Keduanya tertangkap tangan oleh korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu korban langsung menegur dan menasihati keduanya.
Namun keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, menuju ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga dengan membawa sebilah parang panjang dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya.
Sekira pukul 16.55 WIB terdakwa melihat korban datang mengendarai Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA, dan terdakwa mendatangi korban. Saat korban sudah dekat terdakwa langsung melompat dan membacok kepala bagian belakang korban.
Namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya dan robek hingga ke punggung kiri. Akibat sabetan tersangka, korban langsung terjatuh dari sepeda motornya.
“Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas,” sebut JPU.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya malam itu.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh.





