SERGAI | Bisanews.id | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015. Total kerugian negara sebesar Rp725.523.000 berhasil dipulihkan dan secara resmi diserahkan kepada pihak bank.
Penyerahan uang pengganti dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata, kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan, Selasa (24/2/2026).
Turut mendampingi, Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun.
Amriyata menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank,” ujar Amriyata.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan rincian: 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000, 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000, dan 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000. Total keseluruhan mencapai Rp725.523.000 dan dinyatakan lunas.
Perkara ini bermula pada 2015 ketika terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam proses pengajuan, Selamet menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Fakta persidangan mengungkap, sejak awal permohonan kredit tersebut bertujuan menutup atau melunasi kredit sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan. Praktik tersebut menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Amriyata menegaskan, eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Sergai dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal, tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali. Pemulihan aset adalah bagian penting dari efek jera dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, agar tidak ada kewajiban terpidana yang terabaikan.
Sementara itu, Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” pungkasnya.
(Her)





