MEDAN | Bisanews.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan MFG (31) warga Medan Helvetia. MFG adalah tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita, SH (20), juga warga Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, aksi pelecehan seksual itu diduga dilakukan tersangka pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pembangunan, Gg. Musholah, Medan Helvetia. Aksi itu terekam kamera CCTV, serta viral di media sosial.
“Tersangka diduga melakukan perbuatannya sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5050 AFE. Tersangka pura-pura menanyakan lokasi satu hotel terhadap korban. Kemudian tersangka menyentuh organ vital korban,” kata Fathir, Selasa (19/7/2022), di Mapolrestabes Medan.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin 18 Juli 2022.
“Tersangka diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan, Gg. Musholah, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Fathir, tersangka mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng. “Tersangka mengaku baru pertama kali. Pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit Honda Supra milik tersangka, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 hand phone, dan 1 set pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.





