ASAHAN | Bisanews.id |Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menangkap pria berinisial EAS (27), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualu hulu, Kabupaten Labura, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH, Sabtu (27/01/2024), mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi Kamis (25/01/2024).
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika EAS datang naik sepeda motor bersama dua temannya ke tempat kerja korban Agus Wardana. Kepada korban yang juga temannya itu EAS mengaku sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar. Dia lalu meminjam Honda CRF milik korban untuk membeli bahan bakar.
Namun, lanjutnya, setelah beberapa jam korban menunggu, EAS tak datang mengembalikan sepeda motornya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau raja.
Kapolres menuturkan, kurang lebih 1×24 jam menerima laporan dari korban yang merupakan warga Dusun II, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan itu, Jumat (26/01/2024), petugas Polsek Pulau Raja berhasil menangkap tersangka EAS beserta barang bukti Honda CRF.
Kapolres mengatakan, tersangka ditangkap di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, dan ingin memilikinya.
“Tersangka juga mengaku akan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang,” terang Afdhal. (Kiki)





