
MEDAN I Bisanews.id |Tersangka pembacok warga di Jalan H Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, KM (49), akhirnya ditangkap polisi. Dari data yang didapat korbannya bernama Rahmantua.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonso Sitompul mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku menggali lubang tanpa seizin pemilik bangunan. Atas hal itu, korban pun mendatangi pelaku.
“Tak terima didatangi pelaku langsung membacok korban hingga bersimbah darah,” kata Jhonson, didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP J Simamora kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan laporan itu, sambung Jhonson, pihaknya langsung turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan. Untuk korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Jhonson.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP J Simamora, menegaskan, kasus pembacokan itu masih dalam pengembangan petugas.
“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban,” ucap Simamora.
Disebutkan, KM (49) adalah residivis yang pernah ditangkap karena kasus penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin, di Jalan Gagak Hitam (ringroad), Medan Sunggal, Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
“Iya, masalah penembakan personel polisi di ringroad,” kata Simamora.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah preman diduga suruhan oknum mafia tanah melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan H Anif, Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (3/5/2024).
Akibatnya, sejumlah warga terluka, bahkan hingga terkena sabetan dan bacokan senjata tajam (sajam). Kawasan permukiman padat penduduk itu sempat mencekam. (ayu)





