Tersangka Pembunuh Sepupu Sendiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuh Sepupu Sendiri Terancam Hukuman Mati
Petugas memegang bahu EG, salah satu tersangka pembunuh Aga Gading Rahman yang diamankan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (2/12/2022). (Foto : Usman Coddang/iNews.id/Bisanews.id).

TARAKAN | Bisanews.id | Polisi meringkus dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Aga Gading Rahman (19), seorang pelajar SMK di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kedua tersangka itu adalah EG (23) dan istrinya AF (22). Keduanya terancam hukuman mati.

“Mereka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal mati”, kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (2/12/2022).

Taufik menegaskan, kedua tersangka juga sudah ditahan.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan dengan istrinya juga,” ujarnya.

Menurut Taufik, selain kedua tersangka, ada satu pelaku lagi yang masih diburu petugas. Pelaku tersebut berinisial MD (45), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disebutkannya, kasus pembunuhan itu terungkap gara-gara EG yang merupakan sepupu korban keceplosan. Tak sengaja, dia menceritakan dirinya telah membunuh Aga kepada orang lain.

Orang yang diceritakan itu, lanjutnya, lalu memberi tahu orangtua korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi pada 27 November 2022 lalu.

Hasil penyelidikan polisi, tambahnya, tersangka EG rupanya tidak sendirian membunuh korban. Tapi, EG dibantu istrinya, AF, dan temannya, MD.

Kepada polisi, ujar Taufik, tersangka mengaku mengubur mayat korban di kebun nanas tak jauh dari tempat tinggal mereka di RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Kata Taufik, polisi akhirnya menemukan mayat Aga yang sudah tinggal kerangka. Identitas korban diketahui berdasarkan pakaian yang dikenakannya.

Writer: iNews.idEditor: Abdul Muis