Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu 

Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu 
Kapolres Sergai menunjukkan barang bukti 2,7 kg sabu yang diamankan dari tersangka J, pada konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (19/02/2024) sore. (Foto: Humas Polres).

SERGAI | Bisanews.id |Polres Sergai menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial J alias DA (42), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara. 

Begitu kata Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hermawan SH dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (19/02/2024) sore.

Oxy menjelaskan, J ditangkap Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, saat membawa 1/2 kg sabu yang terbungkus dalam 5 plastik transparan.

Barang haram tersebut, ujarnya, diperoleh tersangka dari FS (warga Aceh) melalui kurir, dan akan diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya di Kabupaten Deli Serdang.

Oxy menerangkan, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu lainnya di rumah tersangka J. Sabu tersebut disembunyikan di bawah kandang ayam. Sehingga, total sabu yang diamankan polisi dari tersangka adalah seberat 2,7 kg.

Disebutkannya, sabu tersebut akan diedarkan tersangka ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Pada Januari 2024 lalu tersangka pernah berhasil mengantarkan sabu sekitar 3 ons kepada orang yang tidak dikenalnya di Batu Bara.

Petugas, tuturnya, juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka, yaitu 1 hand phone Nokia biru, 1 hand phone Nokia hitam, 1 sepeda motor Honda Vario BK 5771 XBI, dan 2 timbangan digital.

Dia mengungkapkan, tersangka sudah bekerja dengan FS sejak April 2023 lalu. FS menjanjikan upah Rp7,5 juta kepada tersangka untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil diedarkannya.

Oxy menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Herry)

Baca Juga:  Pindah Tugas, Kajari Sergai Pamitan Ke Wartawan