Terungkap Ternyata Damkar Kota Medan Belum Memiliki Sertifikat K3

Terungkap Ternyata Damkar Kota Medan Belum Memiliki Sertifikat K3
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution saat memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri yang dihadiri Anggota Pansus soal Pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (Foto : ayu)

MEDAN | bisanews.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025) sore kemarin.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini, dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran diantaranya, Antonius Devolis Tumanggor, Zulham, Paul Mei Anton, Jusuf Ginting Suka, Doli Indra Rangkuti, Datuk Iskandar Muda, Renvile Pandapotan Napitupulu, Andreas Pandapotan Purba.

Selain itu, hadir juga sejumlah Kepala OPD yakni Kadis Damkar Kota MedanMedan Yunus, Kadis Perkim Medan John E Lase, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Medan Heni Rustati, Kasi Moda Dishub Medan Erlando Purba dan Bagian Hukum Pemko Medan Albert beserta Tim.

Dan Ahli dari Pakki Sumut, Budi Santri Kusuma bersama Ahli dari Perkumpulan Keselamatan Jasa Konstruksi Goentono.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Personil Damkar Kota Medan belum ada memiliki Sertifikasi K3 Pemadam Kebakaran. Terungkapnya masalah ini, dkarenakan saat Budi Santri Kusuma mempertanyakan Kepada Dinas Damkar yang hadir langsung dipimpin Kadis Damkar Kota Medan.

Kadis Damkar Kota Medan, M Yunus mengatakan, mereka merujuk bukan kepada UU No1 Tahun 1970 akan tetapi UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga bahwa personil Damkar juga telah memiliki Sertifikasi Kualifikasi Tahap 1 dari Kemendagri.

Menanggapi itu Budi menyampaikan, bahwa di dalam Ranperda ini terutama di Pasal 26 beserta uraian menyebutkan ada tentang hal ini. Sebab ini sangat melindungi para personil yang berada di lapangan.

Selain itu juga kepada Perkim Kota Medan juga dalam proses kepengurusan PPG untuk kategori gedung bangunan Publik harus melengkapi keselamatan dalam gedung termasuk jalur evakuasi dan Hidran Air.

Baca Juga:  Belum Dilantik, Photo Presiden dan Wakil Presiden RI Baru,Sudah beredar di Kantor 177 Kepala Desa se- Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal itu, Kadis Perkim Kota Medan John E Kase menyampaikan, bahwa dalam pengajuan PPG tidak melampirkan hal tersebut. Tapi sebelum gedung dipergunakan, Dinas Perkim bersama Damkar Kota Medan melakukan pengecekan kelayakan gedung. Dan itu berlaku bagi setiap bangunan atau gedung untuk publik.

Sementara itu, Goentono menyampaikan bahwa sertifikasi K3 Pemadam Kebakaran itu sangat diperlu sebab hal ini telah dilaksanakan pekerjaan jalan dan jembatan yang membutuhkan.

Selain itu dalam keselamatan, ia meminta Perkim Medan selain memperhatikan kelengkapan kepengurusan untuk bangunan perkantoran, mall dan pabrik atau gudang selain juga memperhatikan kekokohan gedung terutama saat terjadi gempa, penanganan limbah juga untuk keselamatan dari kebakaran.

Dan untuk Damkar diharapkan juga melakukan pengecekan dan pelatihan kepada personil Damkar serta melakukan pengecekan Hidran air yang berada di beberapa titik Kota Medan.

Nah untuk pengelola gedung baik pemerintah, swasta termasuk pabrik juga dilakukan hal yang sama apabila terjadi kebakaran bisa melakukan langkah penanganan pertama sebelum petugas damkar datang kelokasi.

Dalam rapat tersebut baik Budi maupun Goentono meminta kepada Ketua Pansus Damkar DPRD Kota Medan Edwin Sugesti agar pada rapat lanjutan menghadirkan PLN, PDAM Tirtanadi, dimana hal ini perlu dimana banyak kasus terjadi kebakaran karena arus listrik.

Dan untuk PDAM Tirtanadi yang mempunyai Hidran Air pada sejumlah ini dipastikan berfungsi sehingga apabila kebakaran tidak kekurangan air.

Sementara itu para anggota Pansus DPRD Medan yang hadir sepakat memperhatikan masalah Sertifikasi K3 Pemadam Kebakaran, bahkan Ketua Pansus juga usulan tersebut dalam notulen rapat.

“Karena dalam perlindungan bagi personil Damkar Kota Medan hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan yang seharus dilengkapi sertifikasi K3 Kebakaran,” kata Edwin

Baca Juga:  Pilar Group Tawarkan Food Estate Ke Pemko Medan

Begitu juga Edwin bersama Wakil Ketua Pansus dan Anggota Pansus sepakat pada pertemuan berikutnya menghadirkan PDAM Tirtanadi, PLN dan Dinas Kesehatan, termasuk juga meminta perwakilan Dishub agar mengingatkan Kepala Dinas Dishub hadir dalam pertemuan.

Dalam pertemuan itu pihak Pansus Damkar DPRD Kota Medan juga melakukan kunjungan perbandingan dalam telah ke Bandung, namun juga ke daerah lain yang posisi sama seperti Kota Medan dari strategis dan perindustriannya.

Sebelum mengakhiri pertemuan ia meminta untuk melengkapi rangkaian dan perbaikan sehingga ketika Ranperda Damkar dinyahwangkan bisa langsung efektif dilaksanakan untuk keselamatan orang. (ayu)