Tiga Oknum Polisi Tersangka Kasus Percobaan Perampokan Sepeda Motor

Tiga Oknum Polisi Tersangka Kasus Percobaan Perampokan Sepeda Motor
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa. (Foto : Armadaberita.com/Bisanews).

MEDAN | Bisanews | Tiga oknum polisi di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus cash on delivery (bayar saat kiriman barang diterima).

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Mereka bertugas di jajaran Polrestabes Medan. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa saat dikonfirmasi di Medan, Senin (10/10/2022).

Valentino memastikan ketiga oknum anggota polisi itu akan ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan,” katanya.

Hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

“Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Dalam aksinya komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis (6/10/2022), saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

“Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Kemudian tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga isteri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.

Writer: ANTARAEditor: Abdul Muis