MEDAN | Bisanews.id | Tim gabungan Jahtanras Direskrimum Polda Sumut dan personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penikamanan dari tempat persembunyiannya di Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Tanah Karo, Senin (17/1/2022).
Tersangka bernama Sunar (42), warga Pasar III B Gang Rela Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli itu langsung diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, penikaman itu terjadi saat korban Alvin Sanjaya (32) warga Jalan M Taufiq, Gang Keluarga No 181, Kecamatan Medan Perjuangan, sedang duduk di depan rumah temannya di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Sabtu (13/11/2021) lalu.
Tak lama tersangka Sunar datang bersama dua temannya dan memanggil korban. Spontan korban keluar dan menjumpai Sunar.
Kemudian Sunar mengajak korban ke belakang Pangkalan X Desa Sampali dan membonceng korban naik sepeda motor. Sesampai di belakang Pangkalan X, korban diturunkan dengan cara menarik sambil memukul dagu korban.
Sontak membuat korban terjatuh. Melihat korban jatuh, Sunar menimpa badan korban sambil memukuli korban.
Tak hanya itu tersangka kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang kanannya dan langsung menikam perut korban.
Beruntung korban berhasil menahan dengan menggengam mata pisau yang terus dihunuskan tersangka ke perut korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan balas memukul tersangka sebanyak dua kali.
Sambil mencoba mempertahankan diri korban berusaha melarikan diri
ke rumah warga. Korban berjumpa dengan temannya bernama Ogek Telembuana. Korban minta tolong kepada Ogek untuk membawa dirinya ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan kiri, perut, dan pinggang kanannya.
Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melaporkan kejadian yang dialami adiknya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Personel yang menerima informasi tentang keberadaan tersangka Sunar di Jalan Jahe Sigantanah Kab. Tanah Karo, langsung bergerak bersama tim gabungan Poldasu, dan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara” kata Agustiawan.





