Tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan bersama Ditreskrimum Polda Sumut Ciduk 5 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Alat Berat di Bandar Pulau

Tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan bersama Ditreskrimum Polda Sumut Ciduk 5 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Alat Berat di Bandar Pulau
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan bersama Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembakaran Alat Berat di Bandar Pulo, para pelaku memiliki senjata api rakitan.(BisaNews.id/Humas).

ASAHAN I BisaNews.id I Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan dengan cara pembakaran dua unit alat berat milik seorang warga di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan,Minggu (14/09/2025) .

Peristiwa itu bermula ketika para pelaku melempar bom molotov ke arah dua unit excavator merk Hitachi 210F dan Sumitomo SH220F-5. Akibat kejadian tersebut, kedua alat berat mengalami kerusakan parah dengan total kerugian mencapai Rp125 juta.

Tak menunggu waktu lama, Menanggapi kejadian tersebut Kapolres asahan memerintahkan kasat reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi,S.T.K ,.S
I.K.,M.H .,dan Kanit Jatanras Ipda Ashido, SH,MH melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial DP (22), WA (22), MEP (33), S (35), dan RA (30).

“Dari para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api rakitan, airsoft gun yang dimodifikasi yang di gunakan saat pembakaran, ponsel, serta barang yang digunakan saat beraksi,” ujar Kapolres.

Tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan bersama Ditreskrimum Polda Sumut Ciduk 5 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Alat Berat di Bandar Pulau
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan bersama Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembakaran Alat Berat di Bandar Pulo, para pelaku memiliki senjata api rakitan.(BisaNews.id/Humas).

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan yang di pimpin oleh AKP Ghulam Dan Kanit Jatanras Ipda Ashido bersama Ditreskrimum Polda Sumut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisis CCTV, serta pelacakan kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dalam pengejaran, polisi juga menemukan lokasi barak narkoba yang diduga dijaga salah satu pelaku. Dari lokasi tersebut, tim menyita sabu seberat 4,5 gram, 46 paket ganja, alat isap sabu, serta mesin judi ikan-ikan. Barang bukti narkoba kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Binjai.

Kini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial B, yang diduga sebagai koordinator aksi.(KIKI).

Baca Juga:  Diduga 5 Kali Cabuli Keponakan Sendiri, SF Terancam 15 Tahun Penjara