SERGAI | Bisanews.id | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas perjudian.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. Satu orang pelaku yang diamankan berinisial AS alias Amat (42), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, Kamis (22/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian togel jenis Hongkong di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi catatan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, empat lembar kertas kode tebakan angka, serta satu buah pulpen.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik perjudian togel tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dalam setiap putaran perjudian ia memperoleh omzet sekitar Rp200.000, dengan imbalan sebesar 20 persen dari total omzet. Seluruh hasil penjualan togel tersebut kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup AKP Binrod Situngkir.
(Herry)





