JAKARTA | Bisanews.id |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) dikutip dari PMJNews.
Dari lima orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, lanjut Ali, dua di antaranya merupakan pejabat PTPN XI. Sementara untuk tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta.
Adapun kelima orang itu antara lain Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI. Sementara pihak swasta yakni Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem
“Pihak dimaksud (dicegah ke luar negeri), yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.
Menurut Ali, untuk masa pencegahan terhadap kelima orang ini berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga Desember 2023. Dia berharap lima orang tersebut bersikap kooperatif.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ucapnya.