Vonis Kasus Alih Fungsi Lahan Mangrove Ke Sawit Putus, Akuang Tak Ditahan TBS Sawit Terus Dipanen

Vonis Kasus Alih Fungsi Lahan Mangrove Ke Sawit Putus, Akuang Tak Ditahan TBS Sawit Terus Dipanen
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Imran saat mengikuti sidang. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Perambahan ratusan hektar Taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura ymenjadi perkebunan sawit dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur berlanjut ke rumah pesakitan.

Pasalnya pimpinan bernama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng yang divonis 10 tahun penjara dan denda 856,8 miliar di Pengadilan Tinggi Medan, masih terus menghirup udara segar.

Bersama Koperasi Sinar Tani Makmur turut divonis. Begitu juga mantan Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Imran masuk daftar divonis penjara 10 tahun.

Namun beda nasib, Imran ditahan di penjara, namun Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng malah masih melenggang bebas.

Selain itu, perkebunan sawit milik Koperasi Sinar Tani Makmur masih dipanen meski telah disita Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sejak beberapa tahun lalu. Aneh memang.

Kepala Desa Tapal Kuda Ucok mempersilahkan wartawan menghubungi Polisi Kehutanana (Polhut) terkait pemanenan Sawit oleh pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur.

“Silahkan hubungi Polhut, saya tak tahu itu,” kata Ucok kemarin via ponselnya.

Sementara salah satu narasumber dari warga setempat mengaku, ratusan hektar kebun sawit di lahan Konservasi Mangrove di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat Timur Laut (LTL), masih dipanen oleh pekerja Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

“Masih dipanen anggota Akuang bang,” kata sumber yang juga warga di Desa Tapal Kuda Kecamatan Tanjung Pura.

Sementara Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui Kasi Wil II Stabat, Bobby mengaku menunggu keputusan Kasasi atas proses hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menumbang tanamkan area yang disulap jadi kebun sawit oleh para perambah hutan mangrove yang telah divonis PT Medan penjara 10 tahun dan denda 856,8 miliar. (rel/ayu)