Medan | bisanews.id | Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, mengkritik kebijakan beberapa kelurahan di Kota Medan yang mewajibkan warga menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk setiap pengurusan di kelurahan.
Rajudin menyatakan, bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan, mengingat aturan terkait sudah dicabut oleh DPRD pada tahun 2014 atau 2015.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini menegaskan agar aparat kelurahan tidak mempersulit warga dalam urusan administrasi.
“Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (29/2/2024).
Wakil Ketua DPRD Medan yang juga mantan Ketua Komisi II, ini menyoroti pelayanan buruk dari aparatur Pemerintah Kota Medan, seperti yang dialami oleh seorang warga di Kelurahan Kampung Baru.
Sebab lurah setempat menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan tanpa menyertakan bukti lunas PBB.
Untuk itulah Rajudin mengingatkan agar pelayanan administrasi di kelurahan tidak menyusahkan masyarakat.
Kejadian ini mencuat karena kelurahan menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan, yang disebut sebagai kendala utama dalam penyelesaian administrasi warga.
Akibatnya, warga terpaksa harus mengajukan kembali berkas pengurusan ke kelurahan tanpa solusi yang jelas.
Rajudin berharap agar kebijakan yang mempersulit warga segera diperbaiki, dan pihak kelurahan tidak membebankan aturan yang tidak berlaku kepada masyarakat.





