Deli Serdang | Bisanews.id | Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan, dan Daerah Aliran Sungai Indonesia (PALEM DAS Indonesia) Wilayah Sumatera Utara secara resmi menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri dan Bupati Deli Serdang untuk segera menindak Kasi Trantib Kecamatan Pantai Labu yang diduga kuat telah lalai menjalankan tugas serta terlibat dalam pembiaran berbagai pelanggaran peraturan daerah.
Ketua Umum Yayasan PALEM DAS Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Hidayat, menegaskan, “Kami mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mencopot Kasi Trantib Kecamatan Pantai Labu karena telah lalai menjalankan tugasnya dan diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa izin,” ungkapnya saat berorasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, Selasa (06/05/2025).
Hidayat juga menyampaikan adanya dugaan praktik kolusi antara Kasi Trantib dan sejumlah pengusaha kandang ayam serta pemilik perusahaan yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kami juga mendesak Kejari Deli Serdang untuk segera menahan sementara Kasi Trantib karena ada dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah,” tambahnya.
Tidak hanya kepada Kasi Trantib, Yayasan PALEM DAS Indonesia juga menuntut agar Bupati Deli Serdang mencopot seluruh Kepala Desa di Kecamatan Pantai Labu yang dinilai lalai dalam pengawasan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Camat Pantai Labu pun diminta segera mengevaluasi kinerja seluruh pegawai dan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati.
“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan, tidak satu pun kandang ayam dan bangunan perusahaan yang memiliki izin PBG. Ini jelas merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Hidayat.
Satpol PP Deli Serdang pun turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. “Kami mendesak Satpol PP Deli Serdang untuk segera melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap seluruh bangunan dan usaha yang tidak memiliki legalitas di Kecamatan Pantai Labu,” tegasnya.
Melalui aksi ini, PALEM DAS Indonesia menaruh harapan besar kepada para penegak hukum dan pemerintah daerah. “Kami berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan dari praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan,” tutup Hidayat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Deli Serdang, Haris Pohan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh PALEM DAS Indonesia. “Kami akan berkoordinasi dan menangani sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya singkat.(Aceng)





