MEDAN I Bisanews.id | Dua pencuri specialis pagar besi, kabel dan kayu berhasil ditangkap dan dilumpuhkan personil Polsek Medan Area dengan menembak kedua kakinya.
Keduanya warga Kecamatan Medan Area, Hendrik Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari 1, dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati No.37 A Kel. Pasar Merag Timur. Diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti uang Rp 22 ribu, 1 batang kayu broti 2×2 dan 2 potong mahkota pagar.
“Mereka diamankan di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Rabu (16/2/2022) kemarin sekitar pukul 22:00 wib,”terang Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Kamis (17/2/22).
Korban Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalaan Selambo Raya datang ke rumah orang tuanya di Jalan AR. Hakim Gang. Pertama No.15 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.
Saat pulang ke rumah, korban melihat mahkota pagar rumah yang terbuat dari besi, dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok, raib seharga Rp 20 juta, Minggu (13/2/2022) lalu pukul 02.00 Wib.
Lalu melihat CCTV, dan terlihat aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Rekaman CCTV itu dibawa korban untuk melaporkan pencurian yang terjadi.
Usai menerima laporan korban, Reskrim Polsek Medan Area menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian,guna penyelidikan di TKP.
Hasilnya, penyidik mengetahui identitas kedua pelaku dan berhasil menangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama No.15 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.
Keduanya mengaku telah mencuri mahkota pagar korban dan menjualnya seharga Rp 135 ribu.
Pelaku Gunawan alias Kakek mendapat bagian Rp 70 ribu, dan Ade Suwandi alias Bombom mendapat Rp60 ribu.
Para pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian seperti pintu besi pagar 2 lembar di Jalan AR Hakim, kabel di Jalan Halat Gang Damai, besi ukuran 16 cm sebanyak 5 batang di Jalan HM Joni, pencurian kabel, Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, pencurian kayu bangunan sebanyak 4 batang di Jalan Medan Area Selatan Gang Makmur.
“Kedua tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun,”jelas Philip.