381 Mahasiswa FH UMSU Peserta KKN Reguler Dan Internasional Dilepas

381 Mahasiswa FH UMSU Peserta KKN Reguler Dan Internasional Dilepas
381 mahasiswa Fakultas Hukum UMSU peserta KKN Reguler dan Internasional foto bersama dosen pembimbing usai upacara pelepasan, Jumat (24/8/2023), di Auditorium UMSU, Jalan Muchtar No. 3, Medan. (Foto : FH UMSU)

MEDAN|Bisanews.id|banyak381 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Regular dan Internasional.

Pelepasan peserta KKN dilakukan Rektor UMSU, Prof. Dr. Agussani, MAP, diwakili WR 1 Prof. Arifin Gultom, M.Hum, Jumat (24/8/2023), di Auditorium UMSU, Jalan Muchtar No. 3, Medan. Pelepasan ditandai dengan penyerahan identitas secara simbolis.

Disebutkan, mahasiswa KKN Regular di 3 wilayah, yaitu Kota Medan, Deliserdang, dan Binjai. 25 mahasiswa KKN Internasional di Malaysia, dan 6 mahasiswa KKN Internasional di Bangka Belitung.

Dalam sambutannya Prof. Arifin mengatakan, sebagai mahasiswa Fakultas hukum harus mandiri, tegas, dan kuat. Terlebih dalam melaksanakan KKN yang akan terjun ke masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum UMSU harus memiliki ciri Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, sehingga tidak boleh melupakan ibadah saat kegiatan nantinya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, S.H., M.Hum berharap, mahasiswa yang dilepas mengikuti KKN tidak hanya sekadar kerja bakti, tapi mampu menyampaikam pesan atau persoalan hukum melalui sosialisasi dan edukasi.

“Lakukanlah pengabdian yang bisa dikenang masyarakat. Kalian mahasiswa hukum jangan hanya melakukan kerja bakti, tapi sampaikan advokasi hukum yang sudah dipelajari. Jaga diri, jaga teman, dan solutif. Jangan membuat masalah, tapi mencari solusi untuk masalah,” ujar Faisal.

Hadir Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H, serta seluruh Dosen Pendamping Lapangan (DPL).

Baca Juga:  Wabup Tegaskan Pemkab Sergai Selalu Hadir untuk Korban Banjir
Writer: NindiaEditor: Abdul Muis