SERGAI | Bisanews.id | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sergai dengan agenda penyampaian laporan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal kegiatan DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (2/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Adlin menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemkab Sergai dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta merumuskan berbagai kebijakan daerah.
“Pembentukan peraturan daerah harus senantiasa memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan pembangunan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adlin.
Menurutnya, pembahasan perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses penyesuaian program pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sergai.
Adlin berharap setiap Perda yang dibentuk nantinya dapat memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, kami berharap setiap program pembentukan peraturan daerah dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sergai,” katanya.
Selain perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga membahas revisi hasil Rapat Banmus mengenai jadwal kegiatan DPRD Sergai.
Turut hadir Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang beserta jajaran, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., MM., para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
(MC/Her)






